Rabu, 31 Maret 2010
IA MENCIUM KU
Senin, 29 Maret 2010
cyber crime dan penanggulangannya
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Dengan pesatnya perkembangan dunia telematika ini juga memperngaruhi pola hidup dan pola pikir masyarakat. Akses mudah dan tanpa batas yang ditawarkan oleh transaksi elektronik memberikan suatu yang lain kepada masyarakat. Sehingga lama-kelamaan masyaratkat tergantung terhadap penggunaan teknologi informatika itu sendiri. Dengan meningkatnya jumlah permintaan terhadap akses internet misalnya maka kejahatan terhadap penggunaan tekhnologi informatika itupun semakin meningkat. salah contohnya yaitu kejahatan dalam dunia komputer adalah Virus salah satunya yaitu
The Trojan Horse
Trojan horse atau Kuda Troya, dalam keamanan komputer merujuk kepada sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software/malware) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Dapat disebut sebagai Trojan saja (membuang kata horse). Penggunaan istilah Trojan atau Trojan horse dimaksudkan untuk menyusupkan kode-kode mencurigakan dan merusak di dalam sebuah program baik-baik dan berguna;
Kebanyakan Trojan saat ini berupa sebuah berkas yang dapat dieksekusi (*.EXE atau *.COM dalam sistem operasi Windows dan DOS atau program dengan nama yang sering dieksekusi dalam sistem operasi UNIX, seperti ls, cat, dan lain-lain) yang dimasukkan ke dalam sistem yang ditembus oleh seorang hacker untuk mencuri data yang penting bagi pengguna (password, data kartu kredit, dan lain-lain). Trojan juga dapat menginfeksi sistem ketika pengguna mengunduh aplikasi (seringnya berupa game komputer) dari sumber yang tidak dapat dipercayai dalam jaringan Internet. Aplikasi-aplikasi tersebut dapat memiliki kode Trojan yang diintegrasikan di dalam dirinya dan mengizinkan seorang cracker untuk dapat mengacak-acak sistem yang bersangkutan.
cara penanggulanganya yaitu :
1. harus selalu menggunakan Anti virus
2. Update selalu operating system maupun software
3. Hati- hati dalam Browsing dan email dlm bentuk EXE. VBS. BAT
4. Selalu scan file dan terlebih USB yang akan dipakai.Jumat, 26 Maret 2010
MINUMAN YANG TAK PERNAH DICIPTA
Dari cawan-cawan penuh dengan hiasan mutiara;
Yang tak ada tempayan minuman dimana saja
Memberiku minuman yang membuatku bahagia!
Mabuk dari udara aku ini,
Dan embun pagi telah aku cemari,
Terhuyung, melalui hari-hari nan tiada henti,
Dari kedai-kedai minum biru abadi.
Waktu "pemilik kedai" mengusir si lebah mabuk
Ke luar dari bunga dan meninggalkan serbuk,
Waktu kupu-kupu manyerahkan "madu" mereka
Aku hanya akan minum semakin banyak dan bahagia!
Sampai para malaikat mengayuhkan topi putih mereka,
Dan para orang saleh belarian ke jendela,
Untuk melihat si pemabuk kecil ini
B ersandar pada matahari.
__EMILY DICKENSON
Jumat, 12 Maret 2010
etika dalam bidang IT
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat atas prilaku yang diperbuat.
Biasanya pengertian etika akan berkaitan denganmasalah moral. Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaannya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Dua aktivitas utama Etika Komputer
(James H. Moore)
1. waspada, dan
2. sadar
ETIKA PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dampak pemanfaatan teknologi informasi yang kurang
tepat sebagai berikut (I Made Wiryana):
– Rasa takut;
– Keterasingan;
– Golongan miskin informasi dan minoritas;
– Pentingnya individu;
– Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak
dapat ditangani;
– Makin rentannya organisasi;
– Dilanggarnya privasi;
– Pengangguran dan pemindahan kerja;
– Kurangnya tanggung jawab profesi;
– Kaburnya citra manusia.
sumber :
http://mohtar.staff.uns.ac.id/files/2009/03/etika-pemanfaatan-ti.pdf