Senin, 29 Maret 2010

cyber crime dan penanggulangannya

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Dengan pesatnya perkembangan dunia telematika ini juga memperngaruhi pola hidup dan pola pikir masyarakat. Akses mudah dan tanpa batas yang ditawarkan oleh transaksi elektronik memberikan suatu yang lain kepada masyarakat. Sehingga lama-kelamaan masyaratkat tergantung terhadap penggunaan teknologi informatika itu sendiri. Dengan meningkatnya jumlah permintaan terhadap akses internet misalnya maka kejahatan terhadap penggunaan tekhnologi informatika itupun semakin meningkat. salah contohnya yaitu kejahatan dalam dunia komputer adalah Virus salah satunya yaitu

The Trojan Horse

Trojan horse atau Kuda Troya, dalam keamanan komputer merujuk kepada sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software/malware) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Dapat disebut sebagai Trojan saja (membuang kata horse). Penggunaan istilah Trojan atau Trojan horse dimaksudkan untuk menyusupkan kode-kode mencurigakan dan merusak di dalam sebuah program baik-baik dan berguna;

Kebanyakan Trojan saat ini berupa sebuah berkas yang dapat dieksekusi (*.EXE atau *.COM dalam sistem operasi Windows dan DOS atau program dengan nama yang sering dieksekusi dalam sistem operasi UNIX, seperti ls, cat, dan lain-lain) yang dimasukkan ke dalam sistem yang ditembus oleh seorang hacker untuk mencuri data yang penting bagi pengguna (password, data kartu kredit, dan lain-lain). Trojan juga dapat menginfeksi sistem ketika pengguna mengunduh aplikasi (seringnya berupa game komputer) dari sumber yang tidak dapat dipercayai dalam jaringan Internet. Aplikasi-aplikasi tersebut dapat memiliki kode Trojan yang diintegrasikan di dalam dirinya dan mengizinkan seorang cracker untuk dapat mengacak-acak sistem yang bersangkutan.

cara penanggulanganya yaitu :

1. harus selalu menggunakan Anti virus

2. Update selalu operating system maupun software

3. Hati- hati dalam Browsing dan email dlm bentuk EXE. VBS. BAT

4. Selalu scan file dan terlebih USB yang akan dipakai.

0 komentar:

Posting Komentar