Jumat, 21 Mei 2010

PERLINDUNGAN HAK CIPTA di DUNIA CYBER


Setiap hasil karya tentunya memiliki hak untuk dihargai, sebagai usaha dan pemikiran dari pencipta, khususnya di dunia cyber yang dapat dilihat oleh seluruh pengguna internet di dunia semakin wajibnya diberikan hak cipta yang sesuai dengan hasil karyanya.

Sebuah karya dalam dunia maya agaknya sulit untuk dijaga, sekian banyak manusia dengan beraneka pemikiran dan aneka ilmu yang dimiliki tentunya akan berupaya dengan biaya yang murah untuk diambil. Khususnya di negeri kita tercinta, Indonesia minimnya upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hak cipta bagi sebuah karya.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DUNIA CYBER

Di jaman tekhnologi informasi yang sudah maju ini telah ditandai dengan meningkatnya penggunaan internet dalam setiap kehidupan manusia. Karena semakin majunya dunia internet di lain pihak dapat menimbulkan berbagai tindak pidana.

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi dunia cyber crime itu, yaitu :

  1. Faktor Politik
  2. Faktor Ekonomi
  3. Faktor Seni Budaya Hukum dalam dunia kejahatan
  4. Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini
    menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan
    diterapkan di dalam dunia maya itu;
    · Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk
    melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
    jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab
    dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
    provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan
    melalui jaringan internet;
    · Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang
    patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia
    cyber;
    · Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum
    yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
    mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
    sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
    · Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
    pengguna internet;
    · Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
    kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat
    dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
    · Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
    sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
    Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian.

0 komentar:

Posting Komentar